Apa Bedanya Notaris dan PPAT? Penjelasan Mudah dan Praktis untuk Masyarakat Umum

Apa Bedanya Notaris dan PPAT? Penjelasan Mudah dan Praktis untuk Masyarakat Umum

LYFE JOURNEY– Dalam berbagai urusan hukum, terutama yang berkaitan dengan properti dan dokumen resmi, masyarakat sering kali bingung membedakan antara Notaris dan PPAT. Keduanya memang sama-sama pejabat umum, tetapi memiliki peran dan kewenangan yang berbeda. Memahami perbedaan ini penting agar masyarakat tidak salah langkah saat mengurus dokumen penting.

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta otentik berkaitan dengan semua tindakan hukum di bidang perdata. Dalam praktiknya, notaris terlibat dalam pendirian badan usaha seperti PT, CV, maupun yayasan; pembuatan perjanjian kerja sama; pembuatan surat kuasa, surat pernyataan, hingga surat wasiat dan hibah. Akta yang dibuat oleh notaris memiliki kekuatan hukum yang tinggi dan menjadi alat bukti otentik di pengadilan. Kewenangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris yang telah diperbarui dengan UU Nomor 2 Tahun 2014.

Sementara itu, PPAT atau Pejabat Pembuat Akta Tanah memiliki ruang lingkup yang lebih spesifik, yaitu pembuatan akta-akta yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah dan bangunan. Misalnya akta jual beli tanah, akta hibah, akta waris, akta pembagian hak bersama, dan tukar-menukar tanah. PPAT bekerja di bawah pengawasan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan tunduk pada peraturan pemerintah serta ketentuan Kepala BPN.

Menariknya, satu orang bisa menjabat sebagai Notaris sekaligus PPAT, asalkan telah diangkat untuk masing-masing jabatan secara resmi. Dalam praktiknya, banyak notaris juga menjalankan fungsi PPAT, sehingga klien dapat memperoleh layanan terpadu dalam satu tempat. Namun penting dicatat, akta yang dibuat tetap harus sesuai dengan kewenangan masing-masing jabatan.

Sebagai panduan singkat: jika Anda hendak mendirikan usaha atau membuat perjanjian perdata, datanglah ke Notaris. Jika Anda hendak membeli rumah, tanah, atau mengurus pembagian warisan properti, maka Anda membutuhkan PPAT. Untuk kasus hibah atau warisan tanah, bisa melibatkan keduanya tergantung kompleksitas dokumen dan objek hukum yang dimaksud.

Memahami peran Notaris dan PPAT akan membantu masyarakat mengurus keperluan hukum dengan tepat sasaran dan efisien. LYFE Journey menyediakan layanan profesional di bidang Notaris dan PPAT, memastikan setiap dokumen Anda disusun dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *