
LYFE JOURNEY – Warisan sering kali menjadi sumber persoalan keluarga, bukan karena nilainya, tetapi karena proses hukumnya yang kerap diabaikan. Mengurus warisan bukan hanya soal pembagian harta, tetapi juga tentang legalitas, hak ahli waris, dan perlindungan hukum terhadap aset yang ditinggalkan. Dalam hukum Indonesia, warisan diatur dalam beberapa sistem hukum, yakni hukum perdata barat (KUHPer), hukum Islam, dan hukum adat. Namun secara umum, berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengurus warisan secara legal dan sah.
Langkah pertama adalah memastikan adanya akta kematian dari pewaris. Dokumen ini menjadi syarat dasar untuk memulai proses pewarisan. Tanpa akta kematian, status hukum pewaris belum diakui sebagai telah meninggal sehingga hak waris belum dapat dialihkan. Setelah itu, para ahli waris harus membuat surat keterangan waris. Jika pewaris merupakan warga non-Muslim, surat ini dapat dibuat melalui notaris dalam bentuk akta keterangan waris (AKW). Jika pewaris Muslim, maka bisa melalui Pengadilan Agama atau dibuat oleh ahli waris sendiri dengan disahkan oleh lurah dan camat.
Langkah selanjutnya adalah menginventarisasi seluruh aset yang ditinggalkan, mulai dari tanah, bangunan, kendaraan, hingga rekening bank dan surat berharga. Identifikasi ini penting agar semua pihak mengetahui harta peninggalan yang akan dibagikan. Setelah aset terdata, pembagian warisan dapat dilakukan sesuai kesepakatan atau ketentuan hukum waris yang berlaku, baik secara Islam maupun perdata. Apabila terjadi perselisihan atau ketidaksepakatan antar ahli waris, maka proses pembagian dapat diajukan ke pengadilan.
Untuk aset berupa tanah dan bangunan, penting untuk segera balik nama sertifikat ke atas nama ahli waris. Proses ini dilakukan melalui Kantor Pertanahan setempat dengan melampirkan dokumen pendukung seperti akta kematian, surat keterangan waris, dan akta hibah atau pembagian hak. Selain itu, perhatikan kewajiban pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika warisan melibatkan hutang atau kewajiban finansial lainnya, ahli waris perlu memutuskan apakah akan menerima warisan secara murni, dengan syarat, atau menolaknya. Dalam hukum perdata, warisan dapat diterima dengan hak istimewa untuk membuat daftar harta warisan (beneficiair), sehingga ahli waris tidak bertanggung jawab secara pribadi atas utang pewaris melebihi jumlah aset yang diwariskan.
Mengurus warisan membutuhkan ketelitian, komunikasi yang baik antar ahli waris, dan pemahaman terhadap aspek hukum yang berlaku. LYFE Journey menyediakan pendampingan hukum yang berpengalaman dalam penyusunan surat waris, penyelesaian sengketa, hingga balik nama aset. Dengan prosedur yang tepat, proses pewarisan dapat menjadi momen harmonis, bukan konflik yang berkepanjangan.
Leave a Reply