
LYFE JOURNEY– Membangun usaha tidak hanya soal produk dan pemasaran. Legalitas usaha menjadi fondasi penting yang sering diabaikan pelaku bisnis, terutama UMKM. Kesalahan dalam proses hukum dapat berujung pada sanksi administratif hingga pembekuan usaha.
Berikut ini lima kesalahan paling umum dalam pengurusan legalitas usaha di Indonesia, disertai tips agar Anda tidak mengulanginya.
1. Tidak Memiliki Badan Usaha Resmi
Banyak pelaku usaha hanya mengandalkan nama dagang tanpa membentuk badan hukum. Akibatnya, bisnis tidak memiliki kepastian hukum dan rawan konflik saat terjadi masalah internal atau eksternal.
Solusi: Bentuk badan usaha yang sesuai dengan skala bisnis Anda, seperti CV atau PT. Prosesnya kini bisa dilakukan secara daring melalui sistem OSS (Online Single Submission).
2. Mengabaikan Izin Usaha dan Sertifikat Pendukung
Sebagian pengusaha beroperasi tanpa Izin Usaha atau Nomor Induk Berusaha (NIB). Padahal izin ini diperlukan untuk legalitas operasional dan akses pembiayaan.
Solusi: Segera daftarkan NIB dan lengkapi izin sektor sesuai bidang usaha (misalnya PIRT untuk F&B, IUI untuk industri).
3. Tidak Menyusun Akta Pendirian dengan Notaris Resmi
Akta pendirian yang disusun sendiri atau tidak melalui notaris terdaftar bisa tidak diakui secara hukum.
Solusi: Gunakan jasa notaris resmi dan pastikan akta Anda didaftarkan ke Kemenkumham agar memiliki kekuatan hukum tetap.
4. Tidak Mendaftarkan Merek Dagang
Merek adalah aset penting dalam bisnis. Banyak pengusaha terlambat atau bahkan tidak mendaftarkan mereknya, hingga akhirnya digunakan pihak lain.
Solusi: Daftarkan merek Anda ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Proses ini bisa dilakukan secara online dan memberikan perlindungan hingga 10 tahun.
5. Mengabaikan Perjanjian Tertulis dengan Pihak Ketiga
Perjanjian hanya dilakukan secara lisan, tanpa dokumentasi hukum. Ini berisiko tinggi dalam kerja sama bisnis atau kemitraan.
Solusi: Buat perjanjian tertulis dengan klausul hukum yang jelas, dan libatkan kuasa hukum jika diperlukan.
Penutup:
Legalitas usaha bukan hanya formalitas, melainkan jaminan keberlangsungan dan keamanan bisnis Anda. LYFE Journey siap mendampingi Anda dalam setiap proses legal dengan layanan Advokat, Notaris, dan PPAT yang profesional dan terpercaya.
Leave a Reply